KPK Minta Regulasi Tarif Cukai Lebh Disederhanakan & Transparan

Struktur tarif cukai tembakau di Indonesia dianggap sangat rumit dan membuka celah pengusaha untuk menghindari cukai tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Fungsional Utama Kedeputian Pencegahan Niken Ariati menyoroti rumitnya struktur penarifan tersebut. “Jadi sebenarnya KPK sudah melakukan kajian terkait dengan masalah cukai tembakau ini sudah lama, sejak 2010 kita soroti masalah regulasi penetapan tarif cukai yang memang selalu kompleks,” ujar Niken dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).

Niken mengatakan bahwa dalam kajian KPK, sistem struktur tarif cukai tembakau terlalu kompleks dengan banyaknya layer, golongan, jenis rokok, dan jumlah produksi. “Memang kita sudah melihat bahwa banyak pengusaha yang mencari celah dari regulasi tersebut, misalnya perusahaan berupaya agar jumlah produksinya tidak melebihi plafon sehingga tarifnya lebih rendah,” ujarnya. Menurutnya, dengan struktur tarif cukai yang kompleks tersebut, ada risiko perusahaan rokok membalikkan tarif cukai.

Itulah sebabnya pihaknya mendorong agar pemerintah menerapkan sistem penarifan cukai yang lebih sederhana dan transparan, misalnya berdasarkan jumlah produksi gabungan rokok mesin suatu perusahaan. “Kemudian pemilik perusahaannya juga ditelusuri. Kalau kita ingin melindungi UKM kan jadinya juga enggak berguna, kalau ternyata yang punya UKM juga perusahaan besar,” katanya. KPK menyoroti kecenderungan perusahaan yang berupaya untuk menghindari tarif cukai yang tinggi dengan cara membuat perusahaan baru, namun sebenarnya memiliki afiliasi yang sama.

“Kita merekomendasikan ke Bea Cukai supaya penarifannya itu dibuat berdasarkan volume atau jumlah produksi rokok di satu perusahaan tersebut, intinya di review kembali dan disederhanakan,” katanya. Rekomendasi KPK ini sudah disampaikan kepada Bea Cukai dan direspons dengan rencana untuk memperbaiki struktur tarif cukai dan klasifikasinya melalui roadmap. Dalam penetapan kebijakan struktur tarif cukai, KPK mendorong agar sistem corruption impact assessment diterapkan, sehingga akan transparan dan terimplementasi regulasinya. “Jangan rumit rumit tetapi tidak bisa diawasi dan tidak bisa diimplementasikan,” tegasnya.

Niken mengatakan pihaknya memaklumi bahwa penetapan struktur tarif cukai melibatkan banyak pemangku kepentingan sehingga banyak pertimbangan untuk mengeluarkan sebuah regulasi penyederhanaan. Pemerintah dinilai memiliki landasan obyektif dan teoritis dalam menetapkan tarif cukai. “Kami meminta pemerintah untuk melakukan mitigasi risiko dari regulasi yang ditetapkan. Jadi kalau misalnya ada satu regulasi yang keluar, harus dimitigasi kebocorannya. Regulasi yang ditetapkan sebaiknya menjamin penerimaan negara, menjamin kebocoran rendah, dan menjamin kepatuhan,” katanya. Niken mengatakan bahwa KPK khususnya dari Divisi Pencegahan terus mendorong agar semua regulasi dalam penarifan cukai tembakau sebaiknya melibatkan banyak stakeholder, lebih transparan, lebih terbuka kajian akademisnya, dan tidak menimbulkan dugaan dugaan tertentu.

Artikel ini telah ditayangkan di Kontan.co.id dengan judul:

Leave a Reply

Your email address will not be published.