Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak ABK WNI Long Xing 629 menuju Ahli Waris

Kementerian Luar Negeri memfasilitasi pemenuhan hak ketenagakerjaan Almarhum SP dan AR. Keduanya merupakan ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xing 629 yang meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020. Dikutip dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Sabtu (29/8/2020), hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing masing tgl 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri.

Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. "Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia," tulis keterangan tersebut. Sebelumnya, Mabes Polri merilis tiga tersangka kasus ‎perdagangan orang pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Dalam merekrut ABK, tersangka selalu menjanjikan pekerjaan legal dan upah yang layak. Mereka kerap mengumbar keuntungan yang didapat selama bekerja di kapal dan terus meyakinkan para korban hingga mereka mau diberangkatkan bekerja di kapal ikan asing. "Jadi tersangka ini selalu meyakinkan korban, menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut. Korban juga dijanjikan kerja legal. Tapi tersangka tidak menepatinya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo daat dikonfirmasi Kamis (21/5/2020).

Para ABK diterbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari 14 Februari 2019. Disana mereka bekerja di beberapa kapal ikan. "Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup," imbuh Ferdy Sambo.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit. Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.