Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.
“Kemkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kemkominfo dikutip dari Antara via Liputan6, Rabu (10/2).
Menurutnya, salah satu alasan utama situs TikTok Cash diblokir lantaran transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Ramai di Medsos
TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok. Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Berdasarkan situs, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer. Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.
Tak Terafilisasi
Lebih lanjut, pihak TikTok sendiri sempat mengunggah pengumuman tentang maraknya obrolan tentang TikTok Cash tersebut. Dalam pernyataan di akun Instagram TikTok, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.
Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.
Sumber: Liputan6.com