Padahal Positif Covid-19 di RS UMMI Polisi Sebut Rizieq Shihab Mengaku Sehat di Front TV
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran….