Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu dinilai akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dengan hadirnya Undang Undang Cipta Kerja maka para investor telah memiliki kemudahan dari sisi regulasi maupun birokrasi.
Dengan berbagai kemudahan itu, para investor diyakini akan lebih nyaman berinvestasi di Indonesia. Sementara itu indeks kemudahan berusaha juga akan semakin meningkat sehingga lapangan kerja yang baru tercipta. “Sehingga dengan adanya Omnibus Law ini akan membuat investor asing lebih nyaman berinvestasi di Indonesia," kata Sutrisno, Senin (9/11/2020). Tak hanya investor asing, Sutrisno menekankan UU Cipta Kerja juga akan memberikan kemudahan kepada investor domestik.
Sutrisno berharap, pengundangan UU Cipta Kerja bisa segera dipahami oleh jajaran birokrasi di berbagai tingkatan. Sehingga dengan adanya regulasi sapu jagat tersebut, realisasi kemudahan investasi akan sesuai dengan yang diharapkan. “Artinya mereka (birokrasi) tidak boleh lagi kerja seperti biasanya, tapi lebih mendorong agar investor ini bisa segera melakukan investasi,” kata Sutrisno.
MOST COMMENTED
Bisnis
Cara Mudah Memajukan Usaha Reseller dengan Memanfaatkan Fitur Transfer Uang Gratis
Kesehatan
Risiko Kanker Prostat Bisa Turun Apabila Sering Konsumsi Banyak Kopi
Bisnis
Peluang Usaha Saat Pandemi : Bikin Pot Bunga Dari Sabut Kelapa
Makanan
Resep Masakan Korea Kimchi Sujebi (Sup Pangsit)
Seleb
Chacha Sherly Eks Trio Macan sempat Terbaring Koma karena Luka Berat Sebelum Meninggal
Lifestyle
30 Kata-Kata Ucapan Tahun Baru 2021
Seleb
Keris Siamang Tunggal Malam Tahun Baru di Rumah Saja Nonton Keseruan Upin & Ipin The Movie