Tempat wisata di wilayah DKI Jakarta harus tutup di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang kembali diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Satu di antaranya Kepulauan Seribu. Semua sektor wisata di Kepulauan Seribu tutup selama masa PSBB Jilid II.
Maka dari itu lupakan dulu jalan jalan keKepulauan Seribupada akhir pekan ini. Setidaknya penutupan itu sampai Minggu (27/9), seperti jadwal PSBB Jakarta jilid 2 ini. Kabar penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 353/SE/2020, tentang Pembatasan Usaha Pariwisata Selama Masa PSBB yang dimulai sejak 14 September 2020.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi KreatifKepulauan Seribu,Puji Astuti, mengatakan, dengan adanya SK itu maka berbagai aktivitas terkait pariwisata berhenti sementara. “Jadi otomastis aktivitas wisata diKepulauan Seribuditutup sementara,” kata Puji, Rabu (16/9). Hanya warga pulau yang boleh memasuki wilayah KabupatenKepulauan Seribu. Penyekatan dilakukan di pelabuhan kapal menujuKepulauan Seribu, seperti Kali Adem, Muara Angke, dan Marina Ancol.
Petugas pelabuhan akan meminta calon penumpang memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP). “Selain itu ASN dan TNI/Polri juga masih bisa masuk pulau. Hal ini juga berlaku di berbagai dermaga penyeberangan,” kata Puji. Puji menegaskan, penutupan sementara ini tidak hanya berlaku bagi pulau berpenduduk, karena pulau resor dan pulau konservasi juga tak boleh didatangi.