Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Juli melalui www.pln.co.id atauchat WhatsApp (WA) ke 08122123123. Pemerintah melalui PLN memperpanjangpemberian keringanan pembayaran listrik pada masyarakatberupa listrik gratis serta diskon pembayaran sebesar 50 persen. Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Corona (Covid 19).
Semula, token listrik gratis dan diskon pembayaranlistrik PLN dijadwalkan berlaku selamatiga bulan saja, yakni mulai April, Mei,hingga Juni 2020. Namun,kinitoken listrik gratistersebut diperpanjang enam bulan, yaitu hingga September 2020. Saat ini, token listrik gratis serta diskon pembayaran dari PLN di bulan Juli sudah dapat diklaim.
Pelanggan berdaya listrik 450 VA dibebaskan dari pembayaran listrik. Sementara, rumah berdaya listrik 900 VA mendapatkan diskon pembayaran listrik sebesar 50 persen. Tidak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN.
Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan,terhitungmulai Mei hingga Oktober 2020. Lantas, bagaimana cara mengklaim token listrik gratis dari PLN? Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara.
Di antaranya yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp08122123123. Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid 19' Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar Pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.
Buka Aplikasi WhatsApp Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123 Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan
Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.
Bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapatkan keringanan pembayaran listrik ini? 1. Cek struk pembayaran sebelumnya 2. Lihat kolom tarif/daya distruk
3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan. 1. Cek struk pembayaran sebelumnya 2. Lihat kolom tarif/daya distruk
3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda mendapatkan keringanan tarif listrik.