Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, realisasi nilai restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 932,6 triliun dan diklam sebagai yang terbesar sepanjang sejarah perbankan Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, dirinya bahkan tidak mau berpikir kalau misal setengah dari jumlah sebesar itu gagal bayar. "Saya tidak berani membayangkan kalau 50 persen dari Rp 932,6 triliun itu gagal (bayar). Saya tidak mau bermimpi membayangkan seperti itu ya karena ini dampaknya tentu akan sangat luar biasa bagi perbankan ke depan," ujarnya melalui video conference, Jumat (20/11/2020).
Heru menjelaskan, OJK melihat beberapa tantangan dalam restrukrisasi yakni keseimbangan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank. Kemudian, juga kualitas governance dan integritas dari pelaku perbankan serta debitur itu sangat menentukan kelancaran dari permintaan restrukrisasi. Bank, lanjutnya, juga mesti memastikan tidak terjadi moral hazard dan free rider katena tentunya pada saat restrukrisasi berakhir pasti bank akan mengalami masalah besar.
"Juga kita mengharapkan bank tetap memperhatikan prinsip kehati hatian dan manajemen risiko yang sangat baik untuk kita menerapkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 ini," pungkas Heru.