Trio Ikan Asin Nonton Video yang Sebabkan Mereka Dibui, Kekeuh Bantah Singgung Organ Intim Fairuz

Kasus Ikan Asin tampaknya masih saja berlanjut. Kini, trio Ikan Asin dipertontonkan video Ikan Asin di persidangan. Menonton video yang membuat mereka dibui, tetap masih tak akui singgung organ intim.

Trio Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dipertontonkan video Ikan Asin, tetap bantah singgung organ intim. Kasus Ikan Asin menjadi perbincangan hangat di tahun 2019. Video di Youtube Channel Pablo Benua dan Rey Utami dan diposting pada tanggal 15 Juni 2019 silam banjir kritik masyarakat.

Galih Ginanjar blak blakan membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu, Fairuz A. Rafiq, meski tak menyeutka namanya. Galih Ginanjar menyebut mantan istrinya bau ikan asin yang kemudian viral. Tak terima, Fairuz A. Rafiq kemudian melaporkan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mereka didakwa dengan Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Akhirnya, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditahan pada tanggal 12 Juli 2019 di Polda Metro Jaya. Sidangkasus ikan asinkembali digelar diPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).

Sidang tersebut beragendakan menyaksikan pemutaran video ikan asin. Ketiga terdakwa antara lainPablo Benua,Rey Utami, danGalih Ginanjarmenyaksikan pemutaran dua video. Pertama, video ikan asin Rey Utami dan Galih Ginanjar, yang kedua adalah video klarifikasi Pablo Benua dan Rey Utami.

Seusai sidang, menurut kuasa hukum Pablo dan Rey, Rihat Hutabarat menganggap video tersebut sudah menjelaskan fakta fakta yang ada. "Seperti yang dijelaskan oleh majelis hakim sebelumnya, bahwa kita hari ini jadwal untuk menonton video Youtube masa lalu Galih Ginanjar yang berdurasi 32 menit," ujar Rihat saat jumpai. "Untuk itu kita sudah sama sama nonton. Yang perlu kami tegaskan di sini adalah bahwa fakta fakta yang sesungguhnya yang ada di video tersebut atau omongan apa aja kita sudah terungkap secara jelas," sambungnya

Rihat juga menambahkan, pada video 32 menit itu, Rey, Pablo, dan Galih tidak menyebut organ intim dari pelapor yaitu Fairuz A Rafiq. "Yang ada beberapa poin yang perlu kita jelaskan bahwa terdakwa, satu Galih Ginanjar dan Rey tersangkadua tidak ada," ungkap Rihat. "Kita sama sama nonton mengatakan tentang organ intim. Kita tegaskan tidak ada satupun kita dengar tentang organ intim pelapor, organ intim siapapun tidak ada kita kata kan," bebernya.

Sementara itu, Pablo merasa sudah cukup jelas dengan video yang telah diputar. Pablojuga menjelaskan, terkait video Galih dan Rey, ia mengaku telah menghapus di kanal Youtubenya. "Begitu Alhamdullilah tadi udah disampaikan, tadi kita sudah tonton juga terang benerang," ucap Pablo.

"Cuman di situ memang ada divideo pertama, semua udah pada melihat kan. Kalo video keduanya tadi sudah ditayangkan itu video yang rangkuman justru video yang pertama telah dihapus," paparnya. Trio kasus Ikan Asin,Galih Ginanjar,Pablo Benua, danRey Utamididakwa dengan pasal berlapis. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketiganya didakwa dengan Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik. "Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). "Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.

Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP (dakwaan primer). Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.