Pelarangan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan Mulai 24 April-1 Juni 2020

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid 19. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.

"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020). Kemudia ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan. Perwakilan organisasi internasional. serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.

"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie. Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo. "Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.

Leave a Reply

Your email address will not be published.