Jika Anda berminat menjadi penggiat UMKM, kini Anda bisa mendaftarkan via online. Pendaftaran dan perizinan online lebih praktis dan menguntungkan. Mulai dari manfaat kemudahan mendaftar izin sampai dengan manfaat pengembangan usaha. Jadi, bagaimana cara buat UMKM online?
1. Memilih Bidang Usaha
UMKM di Indonesia memiliki beragam bidang usaha. Anda bebas untuk memilih yang paling sesuai. Beberapa jenisnya adalah usaha kuliner, pertanian atau agribisnis, fashion, kecantikan, elektronik, furnitur, kerajinan, dan jasa.
2. Menyiapkan Dokumen
Setelah Anda memutuskan jenis UMKM yang akan dijalankan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai prasyarat pembentukan UMKM. Di bawah ini adalah berbagai persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendirikan UMKM:
- KTP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Surat Izin Tempat Usaha (SIDU)
- Surat Izin Usaha Industri
- Surat Izin Prinsip
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan
- Izin BPOM
Beberapa dokumen di atas bersifat opsional sesuai jenis industri UMKM. Namun dokumen seperti KTP, NPWP, dan beberapa surat izin bersifat wajib.
3. Daftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Anda bisa mendapatkan NIB melalui pendaftaran di OSS atau Online Single Submission. OSS ini ditujukan untuk seluruh perusahaan yang mengajukan izin usaha baik UMKM dan non UMKM. Nomor ini akan berfungsi sebagai nomor registrasi usaha.
4. Kunjungi Situs Resmi
Jika dokumen dan data lain sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftar via situs resmi sebagai berikut:
- Masuk ke situs resmi OSS di oss.go.id.
- Login bagi Anda yang sudah memiliki akun OSS atau registrasi untuk mendaftar sebagai pengguna baru.
- Setelah selesai melengkapi data registrasi, Anda bisa langsung
- Klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
- Pilih menu Pendaftaran NIB dan pilih sesuai dengan usaha yang dimiliki.
- Lanjutkan dengan mengisi data valid dan lengkap.
- Kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
- Lanjutkan dengan menuliskan rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya.
- Langkah akhir, checklist kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Informasi di atas bisa menjawab pertanyaan bagaimana cara buat UMKM online? Kini, Anda bisa memulai usaha dengan mudah dan tidak rumit. Pastikan untuk mengurus perizinan resmi supaya usaha Anda berjalan lancar.