Sudah 2 Kali Minta Maaf pada Aaliyah & Zahwa 5 FAKTA Kasus Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Kabar kurang sedap datang dari penyanyi Reza Artamevia. Pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (4/9/2020). Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Ini adalah kali kedua Reza Artamevia ditangkap atas kasus serupa. Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) hari ini, Reza mengaku menyesal dan meminta maaf kepada dua buah hatinya, Aaliyah Massaid dan Zahwa Massaid. Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara Jakarta Timur bersama teman temannya.

Saat diperiksa, di dalam tas Reza Artamevia ada barang bukti berupa sabu sabu seberat 0.78 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap alias bong serta korek api. Polisi juga menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Saat dilakukan tes urine, rupanya Reza dinyatakan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu. Yusri Yunus menjelaskan, Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020) lalu. "Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri dikutip dari .

Sementara tiga orang temannya negatif. Dalam pengakuannya kepada polisi, Reza telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid 19. "Dia (Reza Artamevia) menggunakan sabu ini sekitar empat bulan semasa pandemi Covid 19 yang memang sering di rumah saja," ujar Yusri.

Kendati demikian, polisi masih mendalami motif penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Reza. Menurut Yusri, sebagian besar figur publik yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, kerap menggunakan alasan mengisi waktu luang selama di rumah. "Ini pengakuan, kami masih mendalami terus karena pengakuannya seperti itu. Kemudian, motifnya seperti apa masih didalami," ungkap Yusri.

"Beberapa figur pulik yang kami amankan pasti menyampaikan, ini untuk mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja sehingga terpengaruh menggunakan barang haram ini," tutur dia. Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya setelah terjerat kasus narkoba. Sembari membawa sepucuk surat, penyanyi 45 tahun itu meminta maaf pada orangtua dan kedua putrinya.

"Dalam kesempatan ini, izinkan saya Reza Artamevia meminta maaf kepada anak anak saya Aaliyah dan Zahwa," kata Reza Artamevia. "Saya juga mau meminta maaf pada orangtua saya, adik dan kakak saya serta keluarga terdekat saya," lanjutnya. Mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker hitam, Reza berharap kesalahannya bisa menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan narkoba.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya buat, semoga tidak dicontoh oleh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga untuk saya khususnya," ucapnya. Penangkapan Reza Artamevia terkait kasus narkoba rupanya pernah terjadi sebelumnya. Ibu dua anak itu pernah digerebek polisi di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 2016.

Pada saat itu, Reza terlibat bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Reza Artamevia diamankan dengan barang bukti berupa sabu. Dari penangkapan di Mataram itu, polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke padepokan Aa Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menemukan 3 butir pil diduga ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine dari kediaman Gatot Brajamusti. Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB karena i Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.