Hingga Reaksi Mantan Suami Angel Lelga Alasan Kejaksaan Menahan Fakta Penahanan Vicky Prasetyo

Presenter Vicky Prasetyo (36) resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Selasa (7/7/2020). Berikut fakta faktanya. Berawal saat sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kedatangan Vicky Prasetyo ini dikabarkan atas penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga.

Sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu. Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Vicky Alman. Akan tetapi, Vicky mengajak beberapa media massa untuk melakukan aksi penggerebekan tersebut.

Karena tak terima, Angel pun melaporkan Vicky atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat pemberitaan media massa ke pihak yang berwajib. Pantauan Warta Kota, Vicky tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB, mengenakan mobil Pajero Sport hitam miliknya, dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Mengenakan sweater biru gelap, kacamata hitam, dan masker hitam, Vicky enggan berkomentar ketika ditanyakan awak media perihal kasusnya itu.

Mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut hanya menyatukan kedua telapak tangannya yang ditaruh didepan dada, sebagai bentuk permintaan maafnya karena tak mau berkomentar. "Nanti ya," kata Vicky Prasetyo singkat. Vicky Prasetyo juga tak mau bicara banyak soal dirinya yang diserahkan ke pihak Kejaksaan atas laporan mantan istrinya sendiri.

"Insya allah siap," ucap Vicky Prasetyo. Setelah lebih dari empat jam didalam ruangan penyidik, Vicky yang menggunakan baju dan masker hitam itu, dikawal dua orang pria berbadan tegap langsung diminta masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan. Vicky Prasetyo pun tak mau berkomentar soal penahanannya itu. Ia bungkam seribu bahasa saat masuk kedalam mobil tahanan.

Bahkan, ia juga tampak tegar menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tak ada air mata dari mata Vicky, setelah empat jam diperiksa penyidik. Mantan kekasih Zaskia Gotik itu hanya menyampaikan pesan kepada adiknya, Baby Prasetyo yang hadir dalam pelimpahan berkas tersebut. "Titip anak anak ya, tolong jaga," ucap Vicky Prasetyo yang kemudian masuk kedalam mobil tahanan.

Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menegaskan kalau kliennya resmi menjadi tahanan kejaksaan, usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas. Usai diperiksa, Vicky langsung dibawa petugas Kejaksaan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menanti jadwal persidangan. Dalam tuntutan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan kewenangannya melakukan penahanan ke Vicky Prasetyo," kata Ramdan Alamsyah.

Ramdan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum Vicky Prasetyo atas laporan Angel Lelga sampai ke persidangan. "Biar nanti kita yang akan buktikan di persidangan soal kasus ini," ujar Ramdan Alamsyah. Ramdan Alamsyah mengatakan kalau kliennya sudah siap menjadi terdakwa dan tahanan Kejaksaan.

"Dilihat sendiri secara mental Vicky siap," kata Ramdan Alamsyah usai Vicky Prasetyo masuk mobil tahanan kejaksaan. Ramdan menambahkan, mantan kekasih Zaskia Gotik itu sempat mencurahkan hatinya ketika memintanya menangani permasalahan hukumnya tersebut. "Dia bilang ke saya, 'enggak apa apa gua ditahan, biar allah yang melihat' gitu," ucapnya.

Ramdan membocorkan bahwa alasan Vicky melakukan penggerebekan ke rumah dan kamar Angel, karena saat itu, ia menduga istrinya sedang berzinah. "Vicky bilang ke gua, 'apakah salah bro ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gua, ketika gua melihat istri gua menemukan istri gua didalam satu kamar bareng dengan laki laki lain. gimana perasaan gua?' seperti itu," jelasnya. Lebih lanjut, mendengar alasan Vicky Prasetyo itu membuat Ramdan prihatin. Namun, ia menghargai proses hukum yang sedang berjapan.

"Dia (Vicky) benar tapi hari ini dipersalahkan dan diproses secara hukum. Tapi, makanya dijalani saja," ujar Ramdan Alamsyah. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam. "Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani.

Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan. "Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya. "Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.

Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat. Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky Prasetyo tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya. "Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi Ardhani.

Ramdan Alamsyah mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah. Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah. "Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.

"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani. Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri. "Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani.

Leave a Reply

Your email address will not be published.