Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan tersebut sudah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 di Indonesia, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Adapun salah satu produk digital yang turut terkena kena pajak adalah platform jual beli gim PC buatan Valve, yakni Steam. Kabar ini dikonfirmasi oleh perusahaan bentukan Gabe Newell tersebut via laman web partner di Steam.
Dikutip dari situs web partner Steam via Tekno Liputan6.com, pengguna di Indonesia akan mulai kena pajak 10 persen untuk setiap kali pembelian gim atau software digital per 1 Juli 2020.
Negara Lain yang Bakal Kena Pajak
Sebelumnya, gamer PC yang sering beli gim di Steam memang tidak pernah dihadapkan dengan biaya tambahan pajak saat membeli gim.
Kini, dengan PMK tersebut gamer harus rela untuk menyisihkan uang lebih sedikit untuk membeli gim di platform jual beli digital milik Valve tersebut.
Selain Indonesia, gamer di Jerman dan Arab Saudi pun juga akan dikenakan pajak untuk pembelian gim dan software di Steam.
Adapun di Arab Saudi, gamer akan dikenakan pajak sebesar 15 persen per 1 Juli 2020, sedangkan Jerman sebesar 19 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.